TUGAS MANAJ. LAYANAN
SISTEM INFORMASI
Analisa Sturktur Organisasi
SMP ISLAM PB SOEDIRMAN
NAMA
: Syendi Nazera
NPM : 16115775
KELAS
: 2KA13
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
sturktur organisasi
SMP ISLAM PB SOEDIRMAN
Ø Sejarah singkat
Yayasan Masjid Panglima Besar
Soedirman adalah sebuah yayasan Islam, yang bergerak di bidang da’wah,
pendidikan, dan sosial. Berlokasi di Jl. Raya Bogor Km. 24, Cijantung Jakarta
Timur. Berdiri sejak tahun 1966, sesuai dengan Akte Notaris Nomor: 127-II-1966
tanggal 21 Februari 1966. Cita-cita awal berdirinya yayasan ini adalah untuk
mewujudkan sebuah bangunan masjid sebagai sarana ibadah umat Islam Cijantung
dan sekitarnya. Mengingat masih belum tersedianya sekolah sebagai sarana
pendidikan di Cijantung, maka tahun 1969 mulailah dirintis berdirinya
sekolah-sekolah dari TK, SD, SMEP, SMP, SMA, STM, SMEA, PGA 4 Tahun, dan PGA 6
Tahun.
Adapun Badan Pendiri Yayasan
Masjid Panglima Besar Soedirman adalah :
1. Kolonel TNI AD. (Purn)
H. A. Hadidjaja (Alm.)
2. H. Haza
Sarmili
(Alm.)
3. H. Chandra
Hassan
(Alm.)
4. Mayor TNI AD. (Purn)
H. Ridwan Cholil (Alm.)
5. Mayor TNI AD. (Purn)
H. Hoesni Moecoffa (Alm.)
6. H.M.
Natsir
(Alm.)
7. Kapten TNI AD. (Purn)
H. A. Basjir
(Alm.)
Dalam perjalanannya,
Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman mengalami beberapa perubahan.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman
Cijantung, tanggal 4 Desember 1992, No. 92 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pendiri, yaitu KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro dan H. Burhani Tjokrohandoko,
serta pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman No. 7,
tanggal 12 Maret 1999 tentang Pengangkatan Penambahan Anggota Badan
Pendiri, dengan susunan sebagai berikut:
1. Mayor TNI AD (Purn)
H. Hoesni Moecoffa (Alm.)
2. Letjen TNI AD. (Purn)
H. KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro
3. H. Haza
Samali
(Alm.)
4. Drs. H. Achmad Suyuti
5. H. Achmad Budiman
Hadidjaja
(Alm.)
6. H.
Soenadi
(Alm.)
7. H. Soedarman
Sastrohartono
(Alm.)
Terakhir dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka
Kepengurusan Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman dibagi menjadi: (1) Badan
Pembina Yayasan, (2) Badan Pengurus, dan (3) Pengawas.
Ø Biodata sekolah
Ø VISI – MISI
Visi
Mencetak pemuda
muslim yang sehat jasmani, rohani dan unggul dalam IMTAK dan IMTEK, mampu
berprestasi serta berwawasan Internasional.
Misi
1. Meningkatkan mutu layanan pendidikan yang optimal
kepada peserta didik;
2. Menyiapkan peserta didik agar memiliki aqidah yang
benar, akhlaq yang mulia, akal yang cerdas;
3. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama Islam
sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak;
4. Mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan
sehari-hari;
5. Menggunakan kurikulum Nasional dan Internasional yang
dimodifikasikan dengan muatan lokal khas Yayasan Masjid PB. Soedirman;
6. Menggali potensi diri dan dan budaya belajar mandiri;
7. Mendorong dan membantu peserta didik dalam
mengembangkan bakat dan minat;
8. Menumbuhkan sikap pantang menyerah dalam berkompetensi
dan meraih prestasi;
9. Memiliki prestasi dibidang akademik dan non akademik
di tingkat regional dan nasional;
10. Menghasilkan lulusan yang siap memasuki SMA Faforit di
dalam dan luar negeri;
11. Menyelenggarakan program layanan Klas Reguler dan
Unggulan (Sains, Bahasa, Agama )
12. Melengkapi dan memelihara sarana dan prasarana
pendidikan dengan kualitas dan kwantitas yang baik;
Ø Struktur Organisasi
Tugas pokok dan fungsi struktur
organisasi :
1. Kepala sekolah ( Top
Management ) :
Bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, di sini kepala sekolah juga
berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik
dari dalam maupun di luar, yaitu :
Penyelenggaraan program kerja
sekolah, meliputi :
1.
Menyusun program kerja sekolah.
2.
Mengawasi proses belajar mengajar,
pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan
konseling ( BK ).
3.
Sebagai pembina kesiswaan.
4.
Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para
guru serta tenaga kependidikan lainnya.
5.
Penyelenggaraan administrasi sekolah yaitu
meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan
kurikulum.
6.
Pelaksanaan hubungan sekolah dengan
lingkungan sekitar dan atau masayarakat.
2. Komite Sekolah ( Top Management ) :
Peran komite sekolah :
1. Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency),
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan
pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
4.
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat
di satuan pendidik
Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
4.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
- Kebijakan
dan program pendidikan
- Rencana
anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS)
- Kriteria
kinerja satuan pendidikan
- Kriteria
tenaga kependidikan
- Kriteria
fasilitas pendidikan, dan
- Hal-hal
lain yang terkait dengan pendidikan
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
3. Tata Usaha ( Top Management )
Urusan tata usaha sekolah adalah bagian
dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi
pendidikan di sekolah/madrasah
Perananya :
Perananya :
1.
Administrasi kepegawaian
2.
Administrasi keuangan
3.
Administrasi sarana dan prasarana
4.
Administrasi kehumasan
5.
Administrasi persuratan dan kearsipan
6.
Administrasi kesiswaan
7.
Administrasi layanan khusus
8.
Teknologi informasi dan komunikas
4. Wakasek Urusan Kurikulum (
Middle Management ) :
Guru yang bertugas
dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar.
Seperti:
1. Menyusun pembagian tugas para guru.
2. Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
3. Menyusun jadwal evaluasi.
4. Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
5. Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
6. Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
7. Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
5. Wakasek Urusan Kesiswaan (
middle Management ) :
Guru yang bertugas
dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab
atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain
1. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
2. Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
3. Penginventarisasian absensi dan pelanggaran –
pelanggaran.
4. Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
5. Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili sekolah
terhadap kegiatan diluar sekolah.
6. Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus
7.
Wakasek Sarana / Prasarana ( Middle
Management ) :
Bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain sebagai
berikut:
Inventarisasi barang, terdiri atas :
1.
Mencatat semua alat /
barang yang masuk.
2.
Mencatat alat
laboratorium yang telah masuk.
3.
Mencatat alat peraga
olahraga.
4.
Pengadaan sarana dan
prasarana olahraga.
5.
Penyusunan aturan
anggaran sekolah.
8. Wakasek Urusan Kemasyarakatan
/ Humas ( Middle Management ) :
Bagian Humas
membidangi hubungan masyarakat, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
belajar mengajar antara lain sebagai berikut :
1.
Membina kerjasama dengan masyarakat sekitar sekolah.
2.
Membantu pelaksanaan tugas BP3
9. Koordinator BK ( Low
Management ) :
1.
Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2.
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi oleh para siswa tentang kesulitan dalam belajar
3.
Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa supaya lebih berprestasi
dalam Kegiatan belajar
4.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran
tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesua
10. Pengajar / Guru ( Low
Management ) :
1.
Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
2.
Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan
Akhir)
3.
Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
4.
Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
5.
Mengisi daftar nilai siswa
6.
Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
7.
Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
11. Siswa ( Low Management ) :
a. Tugas dan kewajiban terhadap sekolah,
yaitu:
-
Menaati tata tertib sekolah.
-
Membayar SPP dan segala sesuatu yang dibebankan
sekolah kepadanya, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Turut membina suasana sekolah yang aman,
tertib dan tenteram, di mana suasana keagamaan menjadi dominan.
-
Menjaga nama baik sekolah di manapun ia
berada dan menjadi “kebanggaan” baginya mendapat kesempatan belajar pada
sekolah yang bersangkutan.
b. Tugas
dan kewajiban terhadap kelas, yaitu:
-
Senantiasa menjaga kebersihan kelas dan
lingkungannya.
-
Memelihara keamanan dan ketertiban kelas
sehingga suasana belajar menjadi aman, tenteram dan nyaman.
-
Melakukan kerja sama yang baik dengan teman
sekelasnya dalam berbagai urusan dan kepentingan kelas serta segala sesuatunya
dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
-
Memelihara dan mengembangkan semangat dan
solidaritas, kesatuan dan kebanggaan, suasana keagamaan dalam kelas, sehingga
memberi peluang untuk mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam dan berlomba-lomba
untuk kebaikan.


No comments:
Post a Comment