Saturday, April 22, 2017

Analisa Sturktur Organisasi SMP ISLAM PB SOEDIRMAN

TUGAS MANAJ. LAYANAN SISTEM INFORMASI 

Analisa Sturktur Organisasi 
SMP ISLAM PB SOEDIRMAN





NAMA                 : Syendi Nazera
NPM                     : 16115775
KELAS                : 2KA13






UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017




sturktur organisasi
SMP ISLAM PB SOEDIRMAN







Ø Sejarah singkat


Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman adalah sebuah yayasan Islam, yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, dan sosial. Berlokasi di Jl. Raya Bogor Km. 24, Cijantung Jakarta Timur. Berdiri sejak tahun 1966, sesuai dengan Akte Notaris Nomor: 127-II-1966 tanggal 21 Februari 1966. Cita-cita awal berdirinya yayasan ini adalah untuk mewujudkan sebuah bangunan masjid sebagai sarana ibadah umat Islam Cijantung dan sekitarnya. Mengingat masih belum tersedianya sekolah sebagai sarana pendidikan di Cijantung, maka tahun 1969 mulailah dirintis berdirinya sekolah-sekolah dari TK, SD, SMEP, SMP, SMA, STM, SMEA, PGA 4 Tahun, dan PGA 6 Tahun.
Adapun Badan Pendiri Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman adalah :
1.     Kolonel TNI AD. (Purn) H. A. Hadidjaja       (Alm.)
2.     H. Haza Sarmili                                              (Alm.)
3.     H. Chandra Hassan                                      (Alm.)
4.     Mayor TNI AD. (Purn) H. Ridwan Cholil      (Alm.)
5.     Mayor TNI AD. (Purn) H. Hoesni Moecoffa   (Alm.)
6.     H.M. Natsir                                                     (Alm.)
7.     Kapten TNI AD. (Purn) H. A. Basjir                (Alm.)

Dalam perjalanannya, Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman Cijantung, tanggal  4 Desember 1992, No. 92 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pendiri, yaitu KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro dan H. Burhani Tjokrohandoko, serta pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman No. 7, tanggal 12 Maret 1999 tentang Pengangkatan Penambahan Anggota Badan Pendiri,  dengan susunan sebagai berikut:
1.     Mayor TNI AD (Purn) H. Hoesni Moecoffa    (Alm.)
2.     Letjen TNI AD. (Purn) H. KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro
3.     H. Haza Samali                                                  (Alm.)
4.     Drs. H. Achmad Suyuti
5.     H. Achmad Budiman Hadidjaja                                      (Alm.)
6.     H. Soenadi                                                          (Alm.)
7.     H. Soedarman Sastrohartono                         (Alm.)


Terakhir dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka Kepengurusan Yayasan Masjid Panglima Besar Soedirman dibagi menjadi: (1) Badan Pembina Yayasan, (2) Badan Pengurus, dan (3) Pengawas.

Ø Biodata sekolah









Ø VISI – MISI

Visi

Mencetak pemuda muslim yang sehat jasmani, rohani dan unggul dalam IMTAK dan IMTEK, mampu berprestasi serta berwawasan Internasional.

Misi

1.     Meningkatkan mutu layanan pendidikan yang optimal kepada peserta didik;
2.    Menyiapkan peserta didik agar memiliki aqidah yang benar, akhlaq yang mulia, akal yang cerdas;
3.    Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama Islam sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak;
4.    Mengamalkan ajaran agama Islam  dalam kehidupan sehari-hari;
5.    Menggunakan kurikulum Nasional dan Internasional yang dimodifikasikan dengan muatan lokal khas Yayasan Masjid PB. Soedirman;
6.    Menggali potensi diri dan dan budaya belajar mandiri;
7.    Mendorong dan membantu peserta didik dalam mengembangkan bakat dan minat;
8.    Menumbuhkan sikap pantang menyerah dalam berkompetensi dan meraih prestasi;
9.    Memiliki prestasi dibidang akademik dan non akademik di tingkat regional dan nasional;
10.  Menghasilkan lulusan yang siap memasuki SMA Faforit di dalam dan luar negeri;
11.  Menyelenggarakan program layanan Klas Reguler dan Unggulan (Sains, Bahasa, Agama )
12.  Melengkapi dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan dengan kualitas dan kwantitas yang baik;



Ø  Struktur Organisasi



Tugas pokok dan fungsi struktur organisasi  :
1.     Kepala sekolah ( Top Management ) :

Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, di sini kepala sekolah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik dari dalam maupun di luar, yaitu :

Penyelenggaraan program kerja sekolah, meliputi :

1.     Menyusun program kerja sekolah.
2.    Mengawasi proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan konseling ( BK ).
3.    Sebagai pembina kesiswaan.
4.    Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para guru serta tenaga kependidikan lainnya.
5.    Penyelenggaraan administrasi sekolah yaitu meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
6.    Pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan sekitar dan atau masayarakat.

2.    Komite Sekolah  ( Top Management ) :

Peran komite sekolah :

1.     Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidik

Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1.     Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

  • Kebijakan dan program pendidikan
  • Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS)
  • Kriteria kinerja satuan pendidikan
  • Kriteria tenaga kependidikan
  • Kriteria fasilitas pendidikan, dan
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

  1. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.


3.    Tata Usaha ( Top Management )

Urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah

Perananya :

1.             Administrasi kepegawaian
2.             Administrasi keuangan
3.             Administrasi sarana dan prasarana
4.             Administrasi kehumasan
5.             Administrasi persuratan dan kearsipan
6.             Administrasi kesiswaan
7.             Administrasi layanan khusus
8.             Teknologi informasi dan komunikas

4.    Wakasek Urusan Kurikulum ( Middle Management ) :

Guru yang bertugas dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Seperti:
1.       Menyusun pembagian tugas para guru.
2.       Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
3.       Menyusun jadwal evaluasi.
4.       Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
5.       Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
6.       Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
7.       Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.


5.    Wakasek Urusan Kesiswaan ( middle Management ) :

Guru yang bertugas dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain
1.     Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
2.     Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
3.     Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
4.     Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
5.     Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili sekolah terhadap kegiatan diluar sekolah.
6.     Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus


7.     Wakasek Sarana / Prasarana  ( Middle Management ) :

Bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain sebagai berikut:
Inventarisasi barang, terdiri atas :
1.     Mencatat semua alat / barang yang masuk.
2.     Mencatat alat laboratorium yang telah masuk.
3.     Mencatat alat peraga olahraga.
4.     Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
5.     Penyusunan aturan anggaran sekolah.


8.     Wakasek Urusan Kemasyarakatan / Humas ( Middle Management ) :

Bagian Humas membidangi hubungan masyarakat, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar antara lain sebagai berikut :
1.     Membina kerjasama dengan masyarakat sekitar sekolah.
2.     Membantu pelaksanaan tugas BP3


9.     Koordinator BK ( Low Management ) :

1.     Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2.     Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh para siswa tentang kesulitan dalam belajar
3.     Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa supaya lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
4.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesua

10.   Pengajar / Guru ( Low Management ) :

1.     Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
2.     Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan Akhir)
3.     Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
4.     Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
5.     Mengisi daftar nilai siswa
6.     Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
7.     Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran

11.   Siswa ( Low Management ) :

a.     Tugas dan kewajiban terhadap sekolah, yaitu:

-      Menaati tata tertib sekolah.
-      Membayar SPP dan segala sesuatu yang dibebankan sekolah kepadanya, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-      Turut membina suasana sekolah yang aman, tertib dan tenteram, di mana suasana keagamaan menjadi dominan.
-      Menjaga nama baik sekolah di manapun ia berada dan menjadi “kebanggaan” baginya mendapat kesempatan belajar pada sekolah yang bersangkutan.

b. Tugas dan kewajiban terhadap kelas, yaitu:

-      Senantiasa menjaga kebersihan kelas dan lingkungannya.
-      Memelihara keamanan dan ketertiban kelas sehingga suasana belajar menjadi aman, tenteram dan nyaman.
-      Melakukan kerja sama yang baik dengan teman sekelasnya dalam berbagai urusan dan kepentingan kelas serta segala sesuatunya dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
-      Memelihara dan mengembangkan semangat dan solidaritas, kesatuan dan kebanggaan, suasana keagamaan dalam kelas, sehingga memberi peluang untuk mengaktualisasikan ajaran-ajaran Islam dan berlomba-lomba untuk kebaikan.



No comments:

Post a Comment